Pages

Rabu, 14 Januari 2015

DOKTER LAYANAN PRIMER


Saat ini sering kita dengar desas-desus dalam dunia pendidikan kedokteran tentang sebuah regulasi baru dalam sistem pendidikan dokter di Indonesia. Dokter Layanan Primer, atau yang biasa disebut DLP kabarnya akan menggantikan peran dokter umum di masyarakat. Sebelum berjalan lebih jauh, marilah kita mengenal dulu apa itu DLP. Menurut Gorrol (2006), Ciri Dokter Layanan Primer (DLP) adalah Menjadi kontak pertama dengan pasien dan memberi pembinaan berkelanjutan (continuing care), membuat diagnosis medis dan penangannnya, membuat diagnosis psikologis dan penangannya, memberi dukungan personal bagi setiap pasien dengan berbagai latar belakang dan berbagai stadium penyakit, mengkomunikasikan informasi tentang pencegahan, diagnosis, pengobatan, dan prognosis, dan melakukan pencegahan dan pengendalian penyakit kronik dan kecacatan melalui penilaian risiko, pendidikan kesehatan, deteksi dini penyakit, terapi preventif, dan perubahan perilaku. Berat ya ternyata tugas dari dokter layanan primer.
Sesuai dengan berlakuya sistem JKN di Indonesia, maka individu atau keluarga yang mengeluhkan penyakit harus menuju ke dokter layanan primer dahulu di puskesmas terkait sebagai kontak pertama ke sistem pelayanan kedokteran dan mendapatkan diagnosis serta penanganan. Jika penyakit ada diluar wewenang dari dokter layanan primer, maka pasien akan dirujuk ke tingkat pelayanan sekunder yaitu pelayanan kesehatan oleh dokter spesialis. Jika penyakit ada diluar wewenang dari dokter spesialis, pasien akan dirujuk ke pelayanan tersier yaitu kepada dokter sub-spesialis (IDI, 2013). Dengan cara ini, biaya pelayanan kesehatan dari individu tersebut akan ditanggung oleh negara.Menurut Dikti (2013)  DLP memiliki kompetensi khusus yang berbeda dari dokter umum berupa Primary care management, Pendekatan Kedokteran Keluarga, Community orientation, Holistic approach.       
Dokter Layanan Primer di pandang setingkat dengan dokter spesialis dalam hal birokratif.Menurut Pasal 8 ayat 3 UU No 20 Tahun 2013, Program pendidikan Dokter Layanan Primer adalah kelanjutan dari program profesi dokter dan program internship yang setara dengan program dokter spesialis. Namun dari segi penguasaan ilmu, ada penyakit-penyakit yang berada di bawah wewenang penanganan dokter spesialis. Seorang dokter umum yang  ingin menjadi dokter spesialis ataupun dokter layanan primer harus menjalani pendidikan lanjutan dan mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa program spesialis  terlebih dahulu di institusi terkait. Adapun syarat yang diperlukan dalam seleksi tersebut adalah
1. memiliki surat tanda registrasi;
2. mempunyai pengalaman klinis di fasilitas pelayanan kesehatan terutama di daerah terpencil, terdepan/terluar, tertinggal, perbatasan, atau kepulauan.
 Jadi, sebelum seorang dokter dapat menjalani pendidikan spesialis , beliau harus terlebih dahulu melayani masyarakat terutama di daerah terpencil di Indonesia untuk memupuk pengalaman. Hal ini seperti yang tertuang di Pasal 28 ayat 1-2 UU No 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
         
Institusi yang dapat menyelenggarakan program pendidikan dokter spesialis-subspesialis dan DLP pun tidak sembarangan. Menurut Pasal 8 ayat 1 UU No 20 Tahun 2013, hanya dapat diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran yang memiliki akreditasi kategori tertinggi untuk prodi kedokteran. Alhamdulillah FK UII memiliki akreditasi A sehingga dapat menyelenggarakan prodi dokter layanan primer. Namun, menurrut Pasal 8 ayat 2 UU No 20 Tahun 2013, dalam hal mempercepat terpenuhinya kebutuhan dokter layanan primer, Fakultas Kedokteran dengan kategori akreditasi  tertinggi dapat bekerja sama dengan fakultas kedokteran yang akreditasinya setingkat lebih rendah dalam menjalankan program dokter layanan primer. Sehingga ada labih banyak institusi yang dapat menghasilkan dokter layanan primer, tapi perlu dicatat bahwa fakultas kedokteran yang tidak memiliki kategori akreditasi tertinggi harus bekerja sama dengan fakultas kedokteran kategori akreditasi tertinggi untuk dapat menyelenggarakan program pendidikan dokter layanan primer, hanya program pendidikan dokter layanan primer, tidak termasuk program pendidikan dokter spesialis-subspesialis.


2 komentar:

  1. Menurut kajian dari LEM FK UII dengan adanya UU No. 201 Tahun 2013 bagaimanakah nasib dokter umum ke depan?
    Apakah UU No. 20 Tahun 2013 ini merupakan solusi untuk pendidikan dokter di Indonesia

    Salam...

    BalasHapus

 

About

Wadah Penyaluran Inspirasi | Gedung Costa Jalan Kaliurang KM 14 Yogyakarta