Saat ini sering kita
dengar desas-desus dalam dunia pendidikan kedokteran tentang sebuah regulasi
baru dalam sistem pendidikan dokter di Indonesia. Dokter Layanan Primer, atau
yang biasa disebut DLP kabarnya akan menggantikan peran dokter umum di
masyarakat. Sebelum berjalan lebih jauh, marilah kita mengenal dulu apa itu
DLP. Menurut Gorrol (2006), Ciri Dokter Layanan
Primer (DLP) adalah Menjadi kontak pertama dengan pasien dan memberi pembinaan
berkelanjutan (continuing care), membuat diagnosis medis dan
penangannnya, membuat diagnosis psikologis dan penangannya, memberi dukungan
personal bagi setiap pasien dengan berbagai latar belakang dan berbagai stadium
penyakit, mengkomunikasikan informasi tentang pencegahan, diagnosis, pengobatan,
dan prognosis, dan melakukan pencegahan dan pengendalian penyakit kronik dan kecacatan melalui penilaian
risiko, pendidikan kesehatan, deteksi dini penyakit, terapi preventif, dan
perubahan perilaku. Berat ya ternyata tugas dari dokter layanan primer.
Sesuai dengan berlakuya sistem JKN di Indonesia, maka
individu atau keluarga yang mengeluhkan penyakit harus menuju ke dokter layanan
primer dahulu di puskesmas terkait sebagai kontak pertama ke sistem pelayanan
kedokteran dan mendapatkan diagnosis serta penanganan. Jika penyakit ada diluar
wewenang dari dokter layanan primer, maka pasien akan dirujuk ke tingkat
pelayanan sekunder yaitu pelayanan kesehatan oleh dokter spesialis. Jika
penyakit ada diluar wewenang dari dokter spesialis, pasien akan dirujuk ke
pelayanan tersier yaitu kepada dokter sub-spesialis (IDI, 2013). Dengan cara
ini, biaya pelayanan kesehatan dari individu tersebut akan ditanggung oleh
negara.Menurut Dikti (2013) DLP memiliki
kompetensi khusus yang berbeda dari dokter umum berupa Primary care management,
Pendekatan Kedokteran Keluarga, Community
orientation, Holistic approach.
Dokter
Layanan Primer di pandang setingkat dengan dokter spesialis dalam hal birokratif.Menurut
Pasal 8 ayat 3 UU No 20 Tahun 2013, Program pendidikan Dokter Layanan Primer
adalah kelanjutan dari program profesi dokter dan program internship yang
setara dengan program dokter spesialis. Namun dari segi penguasaan ilmu, ada
penyakit-penyakit yang berada di bawah wewenang penanganan dokter spesialis.
Seorang dokter umum yang ingin menjadi
dokter spesialis ataupun dokter layanan primer harus menjalani pendidikan
lanjutan dan mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa program spesialis terlebih dahulu di institusi terkait. Adapun
syarat yang diperlukan dalam seleksi tersebut adalah
1. memiliki surat tanda
registrasi;
2. mempunyai
pengalaman klinis di fasilitas pelayanan kesehatan terutama di daerah
terpencil, terdepan/terluar, tertinggal, perbatasan, atau kepulauan.
Jadi, sebelum seorang dokter dapat menjalani
pendidikan spesialis , beliau harus terlebih dahulu melayani masyarakat
terutama di daerah terpencil di Indonesia untuk memupuk pengalaman. Hal ini
seperti yang tertuang di Pasal 28 ayat 1-2 UU No 20 Tahun 2013 tentang
Pendidikan Kedokteran.
Institusi
yang dapat menyelenggarakan program pendidikan dokter spesialis-subspesialis
dan DLP pun tidak sembarangan. Menurut Pasal 8 ayat 1 UU No 20 Tahun 2013,
hanya dapat diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran yang memiliki akreditasi
kategori tertinggi untuk prodi kedokteran. Alhamdulillah FK UII memiliki
akreditasi A sehingga dapat menyelenggarakan prodi dokter layanan primer.
Namun, menurrut Pasal 8 ayat 2 UU No 20 Tahun 2013, dalam hal mempercepat
terpenuhinya kebutuhan dokter layanan primer, Fakultas Kedokteran dengan
kategori akreditasi tertinggi dapat
bekerja sama dengan fakultas kedokteran yang akreditasinya setingkat lebih
rendah dalam menjalankan program dokter layanan primer. Sehingga ada labih
banyak institusi yang dapat menghasilkan dokter layanan primer, tapi perlu
dicatat bahwa fakultas kedokteran yang tidak memiliki kategori akreditasi
tertinggi harus bekerja sama dengan fakultas kedokteran kategori akreditasi
tertinggi untuk dapat menyelenggarakan program pendidikan dokter layanan
primer, hanya program pendidikan dokter layanan primer, tidak termasuk program
pendidikan dokter spesialis-subspesialis.
by Kastrad LEM FK UII
BalasHapusmantap....
Menurut kajian dari LEM FK UII dengan adanya UU No. 201 Tahun 2013 bagaimanakah nasib dokter umum ke depan?
BalasHapusApakah UU No. 20 Tahun 2013 ini merupakan solusi untuk pendidikan dokter di Indonesia
Salam...