Awal bulan Juni lalu, departemen
Kajian Strategi dan Advokasi (KASTRAD) dari LEM FK UII mempersembahkan
serangkaian acara kajian mengenai Rumah Sakit Pendidikan dan Kajian Tanpa Rokok.
Kedua acara tersebut tepatnya dilaksanakan pada hari Selasa, 9 Juni 2015 dan
Kamis, 11 Juni 2015.
Acara pertama, yakni kajian
Rumah Sakit Pendidikan dibuka oleh sambutan dari dr. Syaefuddin Ali Akhmad,
M.Sc. selaku wakil dekan, yang dalam sambutannya, beliau berharap banyak pada
kajian ini mampu meluruskan persepsi antara kedua belah pihak, baik mahasiswa
dan fakultas dengan pihak badan wakaf selaku eksekutor pembangunan.
Di dalam kajian hari pertama,
dr. Linda Rosita, M.Kes. Sp.PK. meluruskan dan menjawab pertanyan pertanyaan
yang timbul dari mahasiswa bahwasanya Rumah Sakit Pendidikan Fakultas
Kedokteran UII tidak harus dibangun sendiri, dan FK UII sudah memiliki beberapa
Rumah Sakit Pendidikan, antara lain RS. Soedono di Madiun, dan beberapa Rumah Sakit
yang tersebar di beberapa wilayah seperti Sragen dan Solo. Belum terwujunya RSP
milik FK UII sendiri tidak berpengaruh pada akreditasi FK UII yang sudah
menyandang akreditasi A, terkecuali apabila tidak memiliki RSP sama sekali,
sehingga akan berdampak pada jenjang pendidikan klinisnya. Akan tetapi, bukan
berarti FK UII tidak akan membangun RSPnya sendiri. FK UII sedang membangun
RSPnya di wilayah Kulon Progo dekat dengan lokasi bandara baru Jogja, di atas
tanah seluas 4 Ha.
Acara kedua, yakni kajian mengenai
Kampus Tanpa Rokok dibawakan oleh dua pemateri, yakni drg. Punik Mumpuni
Wijayanti, M.Kes. selaku perwakilan Fakultas Kedokteran dan Dr. Ing. Ilya Fajar
Maharika, M.A., I.A.I. selaku Wakil Rektor I yang memberikan materi mengenai
peraturan di kampus UII kita tercinta.
Di dalam kajian hari kedua ini,
drg. Punik menyampaikan bahwa perokok memang harus selalu dihimbau dan
diberikan kalimat-kalimat persuasif untuk dapat meninggalkan rokok. Sebagai
tenaga kesehatan dan mengerti betul akan bahaya rokok yang sangat mengancam,
kita tidak dapat langsung melarang para perokok, tapi harus lebih telaten dan
sabar. Dan dengan adanya peraturan dari rektor yang dikeluarkan pada bulan
Februari lalu mengenai larangan merokok di wilayah kampus dapat menjadikan terwujudnya
Kampus Tanpa Rokok lebih cepat dan lebih mudah apabila seluruh lapisan
mendukung dan ikut berpartisipasi serta berperan aktif dalam penegakan hukum
ini. Pak Ilya selaku WR I sangat antusias mendengar masukan dari, Dany Martha
Pradipta selaku ketua acara mengenai dibentuknya SatGas dalam pengketatan
perilaku merokok bagi para perokok di wilayah kampus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar